Kedudukan peraturan perundangan dalam sistem hukum nasional
Jawaban:
Sebagai hukum dasar, UUD Negara Republik Indonesia menduduki posisi tertinggi yang melandasi peraturan perundang-undangan lainnya. Sedangkan sebagai hukum dasar tertinggi, segala peraturan perundangan di bawah UUD 1945, tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
maaf kalo salah
[answer.2.content]